Friday 15 January 2016

Benarkah Sepatu Hak Tinggi Haram Menurut Islam?





Sepatu high heels/ sepatu yang mempunyai hak tinggi merupakan sepatu yang disukai oleh beberapa perempuan. Sepatu tersebut dipergunakan untuk mempercantik kaki mereka. Ini juga bisa dipergunakan untuk membuat tubuh wanita  menjadi lebih tinggi.

Nah sekarang apakah hukum memakai sepatu high heels menurut Islam ini halal? 
atau malah haram?

Ternyata hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita ini diharamkan/ tidak diperbolehkan menurut Islam. Terdapat beberapa alasan mengapa Islam mengharamkannya.
(Baca: Haramkah Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid)


Mengenai larangan memakai sepatu high heels dalam Islam didapat dari beberapa penelitian moderen. Dalam penelitian ini memaparkan bahwa pemakaian terhadap high heels pada jangka waktu yang lama akan menyebabkan berbagai macam gangguan kesehatan, seperti varises, gangguan rongga panggul yang berdampak susah melahirkan, haid terasa lebih sakit, hingga dampak mudarat paling parah menyebabkan kemandulan bagi wanita.

Sedangkan pada zaman Nabi Muhammad SAW, sepatu hak tinggi dipakai oleh para wanita dari umat bani Israil. Pemakaian sepatu ini digunakan untuk memikat hati kaum lelaki. Kebiasaan kaum wanita dari bani Israil ini ditiru oleh banyak perempuan di zaman sekarang ini. Sungguh sangat disayangkan jika kaum wanita muslimin juga menirun apa yang telah dilakukan oleh kaum bani Israil. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam Al Mushonaf nomor 5114 (tergolong hadist yang shahih) menjelaskan:

"Pada zaman dulu, bani israil mengambil kaki dari kayu yang dimaksudkan untuk menarik perhatian laki-laki di masjid. Oleh karena itu, Allah mengharamkan masjid untuk mereka sehingga diberikan masa haid yang panjang."

Dalam hal ini agama Islam melarang bukan tanpa sebab, melainkan ada maksud tersendiri yang mana pasti dalam larangan itu terdapat manfaat yang luar biasa. Allah SWT tidak akan melarang jika sesuatu yang dilarang itu tidak ada mudharatnya. Oleh sebab itu, memakai sepatu hak tinggi memiliki beberapa dampak buruk sehingga Allah SWT melarang kaum wanita muslimin untuk menggunakannya.

Sumber: Tribun Pontianak 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Benarkah Sepatu Hak Tinggi Haram Menurut Islam?

0 komentar:

Post a Comment