Foto pre-wedding sudah
menjadi sebuah kebutuhan yang wajib di penuhi oleh calon mempelai wanita dan
calon mempelai pria ketika menjelang acara resepsi pernikahannya. Foto pre-wedding tersebut nantinya digunakan
untuk mempercantik mulai dari kartu undangan, album foto hingga souvenir
pernikahan mereka.
Menggunakan background yang menampilkan
sebuah pemandangan yang apik atau indah juga gaya/ pose yang mesra antara kedua
mempelai memberikan daya Tarik tersendiri bagi pasangan yang melakukan pre-wedding. Tidak jarang calon pasangan pengantin melakukan sesuatu
yang menurut syariat Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian
atau ijab kabul antara kedua calon pengantin tersebut.
Ketika mereka melakukan pose berangkulan dan sebagainya, jelas bahwa dalam Islam itu diharamkan melakukan foto pre-wedding. Tanpa harus dijelaskan secara detail. (Baca: Subhanallah! Pembuktian Al-Qur'an Tentang Gunung Pelangi Di Cina)
Penyebabnya karena terdapat hal yang diharamkan, seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahramnya, melihat aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Pose-pose tersebut tentu ada dalam serangkaian pemotretan untuk foto pre-wedding.
Alquran dan hadis sudah menerangkan mengenai aturan-aturan atau batasan pergaulan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Penyebabnya, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan. Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan.
Sebuah pepatah mengatakan bahwa
pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran. Oleh
karena itu, yang terkena hokum haram tidak hanya calon mempelai wanita yang
terkena hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri. Mengapa fotografer
terkena dosa? Itu karena umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian
anggota tubuh calon pasangan yang bukan mukhrimnya untuk menata dandanan agar
lebih indah dan menarik.
Jika proses pembuatan tidak bertentangan dengan ajaran/ syariat agama Islam, tentunya pembuatan foto pre-wedding masih diperbolehkan. dan tidak mengandung unsur perbuatan mungkar. Contohnya, proses pemotretan bisa dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan dan dilakukan dengan cara kedua calon mempelai melakukan pengambilan foto secara terpisah.
Sumber: Tribun Jabar

0 komentar:
Post a Comment