Thursday, 7 January 2016

Astaghfirullah! Benarkah Al-Qur'an dan Hadis Mengharamkan Pre-Wedding



Foto pre-wedding sudah menjadi sebuah kebutuhan yang wajib di penuhi oleh calon mempelai wanita dan calon mempelai pria ketika menjelang acara resepsi pernikahannya. Foto pre-wedding tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik mulai dari kartu undangan, album foto hingga souvenir pernikahan mereka.


Menggunakan background yang menampilkan sebuah pemandangan yang apik atau indah juga gaya/ pose yang mesra antara kedua mempelai memberikan daya Tarik tersendiri bagi pasangan yang melakukan pre-wedding. Tidak jarang calon pasangan pengantin melakukan sesuatu yang menurut syariat Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian atau ijab kabul antara kedua calon pengantin tersebut.

Ketika mereka melakukan pose berangkulan dan sebagainya, jelas bahwa dalam Islam itu diharamkan melakukan foto pre-wedding. Tanpa harus dijelaskan secara detail. (Baca: Subhanallah! Pembuktian Al-Qur'an Tentang Gunung Pelangi Di Cina)

Penyebabnya karena terdapat hal yang diharamkan, seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahramnya, melihat aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Pose-pose tersebut tentu ada dalam serangkaian pemotretan untuk foto pre-wedding.
 
Alquran dan hadis sudah menerangkan mengenai aturan-aturan atau batasan pergaulan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Penyebabnya, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan. Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan.

Sebuah pepatah mengatakan bahwa pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran. Oleh karena itu, yang terkena hokum haram tidak hanya calon mempelai wanita yang terkena hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri. Mengapa fotografer terkena dosa? Itu karena umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota tubuh calon pasangan yang bukan mukhrimnya untuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik.

Jika proses pembuatan tidak bertentangan dengan ajaran/ syariat agama Islam, tentunya pembuatan foto pre-wedding masih diperbolehkan. dan tidak mengandung unsur perbuatan mungkar. Contohnya, proses pemotretan bisa dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan dan dilakukan dengan cara kedua calon mempelai melakukan pengambilan foto secara terpisah.

Sumber: Tribun Jabar 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Astaghfirullah! Benarkah Al-Qur'an dan Hadis Mengharamkan Pre-Wedding

0 komentar:

Post a Comment