Ketika kita sudah berumahtangga maka tugas dan peran seorang suami adalah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan istri, anak dan rumahtangganya. Istripun juga bisa mencari nafkah untuk membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan mereka asalkan hanya untuk memperkuat keuangan keluarga. Mengapa demikian? Karena tugas istri bukan sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mencari nafkah.
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum jika suami tidak bisa mencarikan nafkah untuk istrri, malah istrilah yang mencarikan nafkah untuk suaminya. Berdasarkan persoalan tersebut, dikutip dari on islam, ulama Islam telah mengeluarkan fatwa (Fatwa Islam No 126316) yakni gaji istri yang bekerja maka semua akan menjadi haknya, suami dilarang untuk mengambil harta itu meskipun sedikit, terkecuali jika istri mengizinkan dengan sukarela. Tetapi jika istri tidak merelakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga, maka suami sangat dilarang untuk mengambilnya. Dan hukumnya sama dengan dia memakan harta yang bukan menjadi haknya.
(Baca: PembuktianHadits Tentang 6 Golongan Wanita yang Tak Bisa Mencium Bau Surga)
Namun, ada cara lain jika itu terjadi. Cara tersebut adalah dengan bersedekah kepada suami. Menyedekahkan harta yang dimiliki istri kepada suami. Ini telah disampaikan oleh Imam Bukhori yang meriwayatkan hadis Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu dalam shahihnya, seperti dikutip Ummi,
“suatu hari Zainab, isteri Ibnu Mas'ud,
datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah untuk bertanya perihal sedekah.
Zainab mengatakan ia memiliki perhiasan dan ingin bersedekah, namun Ibnu Mas'ud
mengatakan dirinya dan anaknya yang lebih berhak menerima sedekah itu”.
Dan Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. Ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah”.
Begitulah hadits yang telah disampaikan oleh Rosulullah. Alangkah baiknya jika suamilah yang mencarikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena setelah ijab qobul selesai maka tanggung jawab terhadap istri sepenuhnya ada pada suami.
Sumber: Tribun Medan

0 komentar:
Post a Comment