Saturday 16 January 2016

Haramkah Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid?


Sering kalai kita menjumpai dalam satu masjid ada dua sholat berjamaah yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Sebagai seorang makmum tentu kita merasa bingung untuk memilih mana imam yang baik untuk memimpin kita diantara keduanya. Kemudian kita juga pasti bertanya-tanya mengenai diperbolehkannya membuat dua sholat jamaah dalam satu masjid.

Persoalan ini telah dikaji dalam tafsir Al Qurtubi Jilid 8 halaman257. Beliau (Imam Qurtubi) menjelaskan,
"Tidak diperbolehkan membuat dua jamaah shalat dalam satu masjid dengan dua imam. Selain itu ini menyalahi seluruh pendapat para ulama." (Baca: Yahudi Ini Masuk Islam, Apa Penyebabnya?)


Seluruh ulama sepakat akan keharaman membuat dua shalat berjamaah dalam satu masjid. Secara tegas Imam Malik mengatakan, "Tidak boleh ditegakkan dua shalat berjamaah dalam satu masjid." Berdasarkan pada logika tentu dua jamaah shalat dalam satu masjid menunjukkan sebuah perpecahan umat Islam. Tentunya nanti akan terjadi suatu pertikaian jika ada dua kubu kepemimpinan dalam satu tempat. Antara imam satu dan yang lainnya tentunya tidak akan membaca surat yang sama dan ini akan menimbulkan bacaan ayat Alquran akan beradu suara dengan bacaan imam yang lain. Begitupun dengan gerakan-gerakan lainnya seperti takbir, rukuk I’tidal dan lain sebagainya yang mana ini nanti akan terdapat dua instruksi yang dari dua imam yang berbeda. Inilah yang dimaksud dengan gambaran perpecahan umat Islam dalam shalat. Apabila dalam menunaikan shalat saja umat Islam sudah menunjukkan sikap terpecah-belah antara jamaah satu dengan yang lainnya, apalagi nanti jika yang berhubungan dengan kegiatan di luar shalat.

Tentu saja ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena shalat berjamaah merupakan cerminan kehidupan Islami yang dituntunkan oleh syariat syariat.
Cerminan kehidupan Islam dapat dilihat dari semua aspek dalam sholat berjamaah. Merapatkan dan meluruskan shaf memiliki makna untuk merapatkan silaturrahim dan meluruskan tujuan. Hal ini juga sama dengan makmu yang mana untuk mendahului gerakan imam. Ini bertuan jika dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dilarang untuk lancang main hakim sendiri sebelum ada keputusan dari pemimpinnya. Apabila seorang pemimpin memberi perintah kepada rakyatnya, maka mereka berkewajiban untuk mengikuti. Tentunya harus didukung dengan perintah yang baik dan memberikan contoh yang baik pula.

Sumber: Republika

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Haramkah Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid?

0 komentar:

Post a Comment